Cerita
ini berasal dari seorang teman (sebut saja Bunga) yang dulu pernah bekerja di
sebuah rumah sakit swasta sekitar tahun 2012 sampai 2015. Semua karyawan disana
didaftarkan dalam Program Jamsostek (yang sekarang namanya BPJS
Ketenagakerjaan) termasuk Bunga. Hampir tiap tahun, Bunga dan teman-temannya
mendapatkan slip saldo JHT. Seingat Bunga, saldo terakhirnya sekitar 1,5 juta
di tahun 2014. Tahun 2015 Bunga mengundurkan diri dari Rumah Sakit tersebut
karena diterima bekerja di Instansi Pemerintahan.
Bulan
ketiga setelah mengundurkan diri, Bunga dan beberapa temannya bermaksud untuk
mencairkan dana JHT–nya. Tapi ternyata pengajuannya ditolak karena persyaratan
pencairan JHT minimal 5 tahun kepesertaan (seingat Bunga begitu).
Baru-baru
ini Bunga mendengar kabar bahwa temannya yang baru sekitar dua bulan berhenti
bekerja, sudah mencairkan JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan. Bungapun segera
menanyakan informasi ini pada Daun (sebut saja begitu, hehe). Informasi yang
didapat ialah persyaratan yang perlu dilengkapi adalah fotokopi KTP, KK, surat
pengalaman kerja, dan surat pemberitahuan pengunduran diri dari tempat kerja ke
Disnaker setempat, serta buku tabungan atas nama yang bersangkutan serta
membawa semua dokumen yang asli.
Beberapa
hari berlalu, Bunga menghubungi..
“Cantik
(sebut saja begitu dan memang maunya dipanggil begitu. Haha), masih ingat
ceritaku yang mau cairin JHT?”
“Iya..kenapa
Bung?”
“Aku
kan terakhir dapat pemberitahuan bahwa saldo JHT-ku sekitar 1,5 juta tahun
2014. Kamu tau saldo JHT-ku sekarang?”
“Satu
juta? Atau kurang? Kamu kan udah setahun lebih ya berhenti. Kayaknya bakal
banyak potongan administrasi”
“Salah.
Ternyata saldo JHT ku lebih dari 1,5 juta coba.. aku kan masih ada iuran sampai
2015 terus ada dana hasil pengembangan dari saldoku”
“Dua
juta ya? Asik dong”
“Salah.
Hampir 4 juta. 3,9 juta tepatnya”
“Woow..
serius?”
“Iya..
makanya. Aku juga kaget”
“Lumayan
banget ya..”
“Oh
ya.. kamu tau gak? waktu duduk menunggu panggilan, aku ngobrol-ngobrol sama
ibu-ibu disampingku. Dia mau klaim Jaminan Pensiun almarhum suaminya..awalnya
aku pikir sama dengan JHT. Ternyata beda lagi.”
“Beda
gimana? Pensiun kayak PNS gitu jangan-jangan?”
“Nah..
tepat. Jadi ternyata..BPJS Ketenagakerjaan itu juga ada program jaminan
pensiun, yang tiap bulan..peserta atau ahli waris bisa dapat manfaat bulanan
kayak PNS..”
Sekilas,
begitu obrolan dengan Bunga..
Terus terang saya jadi penasaran sama JHT dan
Jaminan Pensiun. Saat Bunga cerita sih, saya iya-iya aja. Biar gak ribet. Saya
mulai mencari tahu apa itu JHT, apa itu BPJS Ketenagakerjaan.. kira-kira begini
informasi yang saya dapat.
Check it out..
JHT
atau Jaminan Hari Tua itu ternyata adalah sejumlah uang yang didapatkan pada
saat sudah tidak bekerja. Uang itu terdiri dari iuran dari kita selaku tenaga
kerja dan iuran dari instansi tempat kita bekerja ditambah hasil pengembangan.
Bedanya dengan Jaminan Pensiun.. JHT dibayarkan sekaligus atau bisa diambil 10%
saat kita masih aktif bekerja. Semoga saya tidak keliru..
Yang tidak kalah menarik bagi saya adalah
program Jaminan Pensiun. Sepengetahuan saya, Jaminan Pensiun itu hanya milik
PNS. Jaminan Pensiun itu menjadi primadona yang sangat menarik bagi pemburu kerja untuk
menjadi PNS. Keamanan di hari tua sudah pasti menjadi hal
yang sangat penting. Walaupun sudah tidak bekerja secara fisik tapi tetap
produktif dengan dana pensiun yang diterima setiap bulan.
BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya adalah
Jamsostek, sebagian besar pesertanya adalah perusahaan-perusahaan swasta.
CMIIW. Berarti kan..hampir seluruh tenaga kerja di
Indonesia terlindungi dengan program seperti ini.
Tidak terbayang betapa tenangnya..betapa amannya
pekerja-pekerja kalau sudah punya perlindungan seperti ini. Saat berhenti bekerja
atau sudah memasuki usia #pensiun, pekerja-pekerja mendapatkan Jaminan Hari
Tua. Kemudian mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun tiap bulannya. Wuihh.. Maasya
Allah.
Berharap sekali, agar semua perusahaan di
Indonesia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semua pekerja mendapatkan
perlindungan di hari tua tanpa terkecuali. Pemerintah mungkin
sedang berbenah untuk memenuhi hak seluruh tenaga kerja di Indonesia dengan
menjadikan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebagai #lifestyle
tenaga kerja di Indonesia. #SayaBangga.
Mudah-mudahan saya tidak salah
pemahaman ya karena terlalu menggebu-gebu.. CMIIW, hehe..
Tulisan pada blog ini didedikasikan untuk pembaca agar
bisa sama-sama sharing mengenai perlindungan tenaga kerja dalam program Jaminan
Hari Tua dan Jaminan Pensiun..
Semoga tulisan ini
bermanfaat.
Assalaamu 'alaikum..