Kamis, 09 Februari 2017

Saya Bangga.. kalau seluruh tenaga kerja di Indonesia dilindungi Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun

Cerita ini berasal dari seorang teman (sebut saja Bunga) yang dulu pernah bekerja di sebuah rumah sakit swasta sekitar tahun 2012 sampai 2015. Semua karyawan disana didaftarkan dalam Program Jamsostek (yang sekarang namanya BPJS Ketenagakerjaan) termasuk Bunga. Hampir tiap tahun, Bunga dan teman-temannya mendapatkan slip saldo JHT. Seingat Bunga, saldo terakhirnya sekitar 1,5 juta di tahun 2014. Tahun 2015 Bunga mengundurkan diri dari Rumah Sakit tersebut karena diterima bekerja di Instansi Pemerintahan.

Bulan ketiga setelah mengundurkan diri, Bunga dan beberapa temannya bermaksud untuk mencairkan dana JHT–nya. Tapi ternyata pengajuannya ditolak karena persyaratan pencairan JHT minimal 5 tahun kepesertaan (seingat Bunga begitu). 

Baru-baru ini Bunga mendengar kabar bahwa temannya yang baru sekitar dua bulan berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan. Bungapun segera menanyakan informasi ini pada Daun (sebut saja begitu, hehe). Informasi yang didapat ialah persyaratan yang perlu dilengkapi adalah fotokopi KTP, KK, surat pengalaman kerja, dan surat pemberitahuan pengunduran diri dari tempat kerja ke Disnaker setempat, serta buku tabungan atas nama yang bersangkutan serta membawa semua dokumen yang asli. 

Beberapa hari berlalu, Bunga menghubungi..

“Cantik (sebut saja begitu dan memang maunya dipanggil begitu. Haha), masih ingat ceritaku yang mau cairin JHT?”

“Iya..kenapa Bung?”

“Aku kan terakhir dapat pemberitahuan bahwa saldo JHT-ku sekitar 1,5 juta tahun 2014. Kamu tau saldo JHT-ku sekarang?”

“Satu juta? Atau kurang? Kamu kan udah setahun lebih ya berhenti. Kayaknya bakal banyak potongan administrasi”

“Salah. Ternyata saldo JHT ku lebih dari 1,5 juta coba.. aku kan masih ada iuran sampai 2015 terus ada dana hasil pengembangan dari saldoku”

“Dua juta ya? Asik dong”

“Salah. Hampir 4 juta. 3,9 juta tepatnya”

“Woow.. serius?”

“Iya.. makanya. Aku juga kaget”

“Lumayan banget ya..”

“Oh ya.. kamu tau gak? waktu duduk menunggu panggilan, aku ngobrol-ngobrol sama ibu-ibu disampingku. Dia mau klaim Jaminan Pensiun almarhum suaminya..awalnya aku pikir sama dengan JHT. Ternyata beda lagi.”

“Beda gimana? Pensiun kayak PNS gitu jangan-jangan?”

“Nah.. tepat. Jadi ternyata..BPJS Ketenagakerjaan itu juga ada program jaminan pensiun, yang tiap bulan..peserta atau ahli waris bisa dapat manfaat bulanan kayak PNS..”

Sekilas, begitu obrolan dengan Bunga..

Terus terang saya jadi penasaran sama JHT dan Jaminan Pensiun. Saat Bunga cerita sih, saya iya-iya aja. Biar gak ribet. Saya mulai mencari tahu apa itu JHT, apa itu BPJS Ketenagakerjaan.. kira-kira begini informasi yang saya dapat. 

Check it out..

JHT atau Jaminan Hari Tua itu ternyata adalah sejumlah uang yang didapatkan pada saat sudah tidak bekerja. Uang itu terdiri dari iuran dari kita selaku tenaga kerja dan iuran dari instansi tempat kita bekerja ditambah hasil pengembangan. Bedanya dengan Jaminan Pensiun.. JHT dibayarkan sekaligus atau bisa diambil 10% saat kita masih aktif bekerja. Semoga saya tidak keliru..

Yang tidak kalah menarik bagi saya adalah program Jaminan Pensiun. Sepengetahuan saya, Jaminan Pensiun itu hanya milik PNS. Jaminan Pensiun itu menjadi primadona yang sangat menarik bagi pemburu kerja untuk menjadi PNS. Keamanan di hari tua sudah pasti menjadi hal yang sangat penting. Walaupun sudah tidak bekerja secara fisik tapi tetap produktif dengan dana pensiun yang diterima setiap bulan.

BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya adalah Jamsostek, sebagian besar pesertanya adalah perusahaan-perusahaan swasta. CMIIW. Berarti kan..hampir seluruh tenaga kerja di Indonesia terlindungi dengan program seperti ini.

Tidak terbayang betapa tenangnya..betapa amannya pekerja-pekerja kalau sudah punya perlindungan seperti ini. Saat berhenti bekerja atau sudah memasuki usia #pensiun, pekerja-pekerja mendapatkan Jaminan Hari Tua. Kemudian mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun tiap bulannya. Wuihh.. Maasya Allah.
 
Berharap sekali, agar semua perusahaan di Indonesia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semua pekerja mendapatkan perlindungan di hari tua tanpa terkecuali. Pemerintah mungkin sedang berbenah untuk memenuhi hak seluruh tenaga kerja di Indonesia dengan menjadikan Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sebagai #lifestyle tenaga kerja di Indonesia. #SayaBangga.
Mudah-mudahan saya tidak salah pemahaman ya karena terlalu menggebu-gebu.. CMIIW, hehe..

Tulisan pada blog ini didedikasikan untuk pembaca agar bisa sama-sama sharing mengenai perlindungan tenaga kerja dalam program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun..
 
Semoga tulisan ini bermanfaat.
 
Assalaamu 'alaikum..

2 komentar:

  1. keren artikel nya , mampir juga ke artikel saya http://bpjs.blogdetik.com/2017/02/10/siap-bahagia-dengan-jht-bpjs

    semoga sukses :)

    BalasHapus

Lomba Blog BPJS Ketenagakerjaan